You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ketua Pansus Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta, Muhammad Subki
photo Fakhrizal Fakhri - Beritajakarta.id

Raperda Pendidikan Rampung Dibahas

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta, Muhammad Subki memastikan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan telah rampung dibahas.

"Pembahasan di Pansus sudah selesai,"

Menurutnya, Raperda ini memuat 11 bab dengan 39 pasal. Hasil pembahasan Raperda ini juga telah diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dilakukan sinkronisasi.

Pansus Optimistis Raperda Jaringan Utilitas Rampung September

“Pembahasan di Pansus sudah selesai. Selanjutnya akan ada sinkronisasi di Bapemperda. Bahkan saat rapat terakhir, Ketua Bapemperda hadir, jadi langsung kami sampaikan bahwa ini adalah langkah awal,” ujar Subki, Jumat (26/9).

Subki menjelaskan, Raperda ini menegaskan, penyelenggaraan pendidikan harus mencakup seluruh unsur, baik formal, non-formal maupun informal.

“Bahkan pendidikan non-formal seperti pengajian mestinya juga diayomi oleh pemerintah. Artinya, semua unsur masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan harus diakomodir,” jelasnya.

Terkait program sekolah gratis, Subki menegaskan mekanismenya tetap mengutamakan sekolah negeri. Namun, di wilayah yang belum memiliki sekolah negeri, sekolah swasta bisa menjadi prioritas untuk masuk dalam program ini.

“Kalau ada sekolah negeri, itu dulu yang jadi andalan. Tapi kalau tidak ada, sekolah swasta bisa menjadi alternatif untuk digratiskan,” paparnya.

Ia menambahkan, saat ini ada sekitar 40 sekolah yang sudah dievaluasi, dan tahun depan ditargetkan bertambah menjadi 258 sekolah.

“Namun angka tersebut tidak tertuang dalam Raperda, melainkan akan diatur lebih teknis melalui Pergub,” terangnya.

Selain sekolah negeri dan swasta, Subki menekankan perlunya perhatian khusus bagi madrasah. 

Ia pun mendorong agar Pemprov DKI Jakarta mencari skema pendanaan, misalnya melalui hibah atau pembiayaan tambahan meskipun secara regulasi lembaga pendidikan ini berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

“Dalam Raperda disebutkan madrasah juga mendapatkan pendanaan dari pemerintah. Nanti skemanya akan diatur lebih lanjut melalui Pergub,” ungkapnya.

Lebih jauh, Subki menyampaikan bahwa Raperda Penyelenggaraan Pendidikan ini fokus pada aspek penyelenggaraan, sarana, prasarana, dan pembiayaan pendidikan. 

Sementara untuk kurikulum dan penerapan teknis lainnya akan mengikuti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang masih dibahas di tingkat pusat.

“Kalau kurikulum dan teknis lainnya nanti mengacu ke UU Sisdiknas. Raperda ini lebih menekankan pada tanggung jawab Pemprov DKI dalam membiayai penyelenggaraan pendidikan di Jakarta,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6877 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6367 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1453 personDessy Suciati
  4. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1436 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1351 personAldi Geri Lumban Tobing